Zina

AINUL FALAH
4 minute read
0


 By kelas XI IPA 

Guru Mapel Ach Baidlawi Bukhari 

Zina dalam istilah Islam merujuk kepada perbuatan hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah. Zina dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan termasuk pelanggaran serius terhadap hukum syariat. Terdapat dua jenis zina, yaitu:


1. **Zina Muhsan**: Zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhsan (dalam beberapa hukum syariah) adalah rajam, yaitu dilempari batu hingga mati, namun hukuman ini bergantung pada penerapan syariah di masing-masing negara atau komunitas.


2. **Zina Ghair Muhsan**: Zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukuman bagi pelaku zina ini biasanya adalah cambukan sebanyak 100 kali.


Al-Qur'an mengutuk keras perbuatan zina, sebagaimana dalam Surah Al-Isra' ayat 32:  

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."


Dalam pandangan Islam, zina merusak nilai-nilai kesucian keluarga, melanggar kehormatan, dan merusak masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pada pemeliharaan kesucian diri dan hubungan yang sah melalui pernikahan.


Had bagi pezina dalam Islam adalah hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariat untuk pelaku zina. Hukuman ini berbeda tergantung pada status pernikahan pelaku zina. Berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, hukuman zina terbagi menjadi dua kategori:


1. **Had bagi Zina Muhsan (Pelaku yang sudah menikah)**:  

   Hukuman bagi pezina yang sudah menikah atau pernah menikah dan telah melakukan hubungan seksual secara sah adalah **rajam** (dilempari batu sampai mati). Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ï·º serta ijma' ulama yang menyepakati bahwa pelaku zina muhsan dihukum dengan rajam.


   Dasar dari hadis, Nabi bersabda:

   > "Ambillah dariku hukum hudud ini, sesungguhnya Allah telah menetapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan." (HR. Bukhari dan Muslim)


2. **Had bagi Zina Ghair Muhsan (Pelaku yang belum menikah)**:  

   Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah **100 kali cambukan** dan pengasingan (diasingkan) selama setahun. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 2:


   > "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)


Perlu dicatat bahwa dalam penerapan hukuman zina, syarat-syarat yang sangat ketat harus dipenuhi, seperti adanya empat saksi yang menyaksikan langsung perbuatan zina atau pengakuan pelaku sendiri, sehingga penerapan had ini sangat jarang dilakukan dalam sejarah Islam.


Tujuan utama dari hukuman ini adalah untuk menjaga moralitas, melindungi kehormatan individu, dan memelihara kesucian masyarakat.


Hikmah atau tujuan dari penerapan **had zina** dalam Islam mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk melindungi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa hikmah utama dari hukuman had zina adalah sebagai berikut:


1. **Menjaga Kehormatan dan Kesucian**  

   Penerapan had zina bertujuan menjaga kesucian diri dan kehormatan manusia. Islam memandang kehormatan dan martabat individu sebagai sesuatu yang sangat penting. Dengan adanya hukuman zina, umat Islam didorong untuk menjaga diri dari perbuatan yang merendahkan nilai-nilai kesucian.


2. **Mencegah Kerusakan Sosial**  

   Zina dapat menyebabkan berbagai kerusakan sosial, seperti kehancuran keluarga, anak-anak yang lahir di luar nikah tanpa perlindungan hak yang jelas, dan masalah lain yang dapat mengguncang stabilitas masyarakat. Hukuman ini bertindak sebagai peringatan dan penghalang agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam perbuatan tersebut.


3. **Menjaga Keutuhan Keluarga**  

   Keluarga adalah unit dasar dalam masyarakat, dan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga melalui pernikahan yang sah. Zina dianggap sebagai ancaman besar terhadap kesucian dan stabilitas keluarga, sehingga hukuman zina bertujuan melindungi lembaga pernikahan dari ancaman perselingkuhan dan pergaulan bebas.


4. **Membangun Masyarakat yang Bermoral**  

   Islam menginginkan agar umatnya menjadi masyarakat yang berlandaskan moralitas tinggi dan mematuhi nilai-nilai agama. Penerapan had zina memberikan pesan yang kuat bahwa masyarakat Islam harus menjauhi perbuatan-perbuatan yang merusak moralitas dan martabat manusia.


5. **Memberikan Efek Jera**  

   Salah satu hikmah dari hukuman zina adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara umum. Dengan adanya ancaman hukuman berat seperti cambukan atau rajam, orang akan lebih berhati-hati dan menghindari perbuatan zina, sehingga terhindar dari dosa dan kerusakan.


6. **Menjaga Stabilitas Emosional dan Psikologis**  

   Zina dapat menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku dan orang-orang di sekitarnya, seperti perasaan bersalah, kecemasan, atau kehilangan kepercayaan dari pasangan dan keluarga. Dengan menjaga diri dari zina, umat Islam dapat terhindar dari ketidakstabilan emosional dan psikologis yang disebabkan oleh perbuatan ini.


7. **Menguatkan Nilai-nilai Iman**  

   Penerapan had zina juga bertujuan untuk menguatkan keimanan umat Islam terhadap hukum-hukum Allah. Hukuman ini mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar syariat memiliki konsekuensi, dan seorang Muslim harus tunduk pada hukum Allah demi keselamatan di dunia dan akhirat.


Dengan kata lain, hikmah dari hukuman had zina bukan hanya bersifat punitif, tetapi juga edukatif, preventif, dan moral, sehingga tercipta masyarakat yang bersih, bermoral, dan menjaga kehormatan serta stabilitas sosial.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)