By Arini Rahmatika & Anisatul Jamilah
Kelas XI IPS
Guru Mata Pelajaran Ach Baidlawi Bukhari
Diyat adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada kompensasi finansial yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada keluarga korban atau kepada korban itu sendiri, dalam kasus tertentu. Diyat umumnya berlaku dalam kasus pembunuhan atau luka-luka, di mana tidak ada hukuman qisas (pembalasan setimpal) yang diterapkan.
Dalam konteks pembunuhan, diyat adalah ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku atau keluarganya kepada keluarga korban sebagai bentuk kompensasi atas nyawa yang hilang. Besarnya diyat biasanya diatur oleh hukum Islam berdasarkan ketentuan tertentu, dan dapat bervariasi tergantung pada jenis kejahatan, kondisi korban, dan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam kasus luka-luka, diyat dihitung berdasarkan jenis dan tingkat keparahan cedera yang diderita oleh korban. Misalnya, ada diyat khusus untuk kehilangan anggota tubuh tertentu, seperti jari atau gigi, yang diatur dalam hukum Islam.
Diyat adalah salah satu dari beberapa bentuk hukuman dalam hukum Islam, yang bertujuan untuk memberikan keadilan sambil memungkinkan penyelesaian yang lebih damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam hukum Islam, diyat memiliki berbagai macam kategori yang tergantung pada jenis kejahatan atau pelanggaran yang terjadi. Berikut adalah beberapa jenis diyat yang umum dikenal:
### 1. **Diyat Nafsu (Pembunuhan)**
- **Diyat Tam (Diyat Sempurna):** Ini adalah diyat yang dikenakan dalam kasus pembunuhan yang disengaja (`qatl 'amd`). Jumlahnya adalah 100 ekor unta atau setara dengan nilai emas/silver tertentu, tergantung pada kondisi setempat.
- **Diyat Khata’ (Pembunuhan Tidak Sengaja):** Ini berlaku untuk kasus pembunuhan tidak disengaja (`qatl khata'`). Jumlahnya juga 100 ekor unta, tetapi biasanya dibayar dalam jangka waktu tertentu (misalnya, dalam 3 tahun) dan seringkali lebih ringan dibandingkan dengan diyat tam.
- **Diyat Syibh 'Amd (Pembunuhan Semi-Sengaja):** Ini berlaku untuk kasus di mana pembunuhan dilakukan tanpa niat membunuh tetapi dengan tindakan yang dapat menyebabkan kematian. Diyatnya juga 100 ekor unta, tetapi ada beberapa variasi dalam cara pembayarannya.
### 2. **Diyat Jarh (Luka)**
Diyat dalam kasus luka-luka dihitung berdasarkan jenis dan tingkat keparahan luka. Beberapa kategori umum termasuk:
- **Diyat untuk Penghilangan Anggota Tubuh:** Misalnya, penghilangan tangan, kaki, mata, atau telinga memiliki diyat yang khusus. Biasanya, diyat ini dihitung sebagai proporsi dari diyat nafsu (misalnya, kehilangan satu mata bisa bernilai setengah dari diyat penuh).
- **Diyat untuk Luka Dalam:** Luka yang menyebabkan cedera internal serius juga memiliki diyat tersendiri. Misalnya, luka yang mencapai tulang, otak, atau organ vital lainnya.
- **Diyat untuk Luka Permukaan:** Luka yang hanya mempengaruhi kulit atau jaringan lunak biasanya memiliki diyat yang lebih kecil, sering kali dihitung sebagai pecahan kecil dari diyat nafsu.
### 3. **Diyat Anggota Badan**
- **Diyat untuk Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh:** Misalnya, hilangnya kemampuan untuk melihat, mendengar, atau berbicara memiliki diyat khusus yang ditentukan berdasarkan tingkat kehilangan fungsi tersebut.
- **Diyat untuk Cedera yang Menyebabkan Cacat Permanen:** Cacat permanen pada anggota tubuh tertentu juga memiliki diyat yang telah ditentukan dalam syariah.
### 4. **Diyat yang Ditingkatkan atau Dikurangi**
- Dalam beberapa kasus, diyat dapat ditingkatkan (misalnya, jika korban adalah seorang wanita hamil) atau dikurangi (misalnya, jika kejahatan terjadi di wilayah di mana diyat umumnya lebih rendah).
Besarnya diyat dan perinciannya sering kali tergantung pada aturan lokal yang diterapkan oleh pengadilan syariah atau sesuai dengan mazhab fiqh yang dianut di suatu wilayah. Namun, prinsip dasarnya adalah memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas kerugian yang diderita.
Diyat dalam hukum Islam secara umum dapat dibedakan menjadi dua kategori utama:
### 1. **Diyat Mughallazhah (Diyat Berat)**
- **Pengertian:** Diyat mughallazhah adalah diyat yang jumlahnya lebih besar dan biasanya dikenakan dalam kasus pembunuhan yang disengaja (`qatl 'amd`).
- **Jumlah:** Umumnya, jumlah diyat mughallazhah adalah 100 ekor unta, yang terdiri dari 40 ekor unta yang sedang hamil, 30 ekor unta dewasa, dan 30 ekor unta muda. Nilai ini bisa dikonversi dalam bentuk uang atau barang lain yang setara.
- **Pembayaran:** Diyat mughallazhah harus dibayarkan dalam jangka waktu yang lebih cepat, biasanya dalam satu tahun.
### 2. **Diyat Mukhaffafah (Diyat Ringan)**
- **Pengertian:** Diyat mukhaffafah adalah diyat yang jumlahnya lebih kecil dan biasanya dikenakan dalam kasus pembunuhan tidak sengaja (`qatl khata'`) atau pembunuhan semi-sengaja (`qatl syibh 'amd`).
- **Jumlah:** Diyat ini juga berjumlah 100 ekor unta, tetapi tanpa persyaratan khusus seperti pada diyat mughallazhah. Namun, diyat mukhaffafah sering kali lebih ringan dalam hal jenis unta yang harus diberikan.
- **Pembayaran:** Pembayaran diyat mukhaffafah biasanya diberikan dalam jangka waktu yang lebih panjang, seperti tiga tahun, dan dapat dibagi menjadi beberapa tahap.
Pembagian ini menegaskan bahwa dalam hukum Islam, berat ringannya diyat ditentukan oleh niat dan cara terjadinya kejahatan. Diyat mughallazhah diberikan untuk kasus-kasus yang dianggap lebih berat karena adanya niat atau kesengajaan, sementara diyat mukhaffafah diberikan untuk kasus yang melibatkan kecerobohan atau ketidaksengajaan.